TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Calon Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyatakan komitmennya untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal warga miskin. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (11/10/2024).
Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa pembebasan PBB ini akan diimplementasikan dalam waktu 100 hari kerja jika diberikan kepercayaan untuk memimpin Kabupaten Tangerang.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap warga yang tergolong kurang mampu, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah tempat tinggal mereka.
Pendataan Dinas Sosial
"Dinas Sosial akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk menentukan mana saja yang layak dibebaskan dari pajak dan mana yang tetap menjadi wajib pajak," jelas Maesyal, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait