Polisi Sita Mobil Tesla Milik Tersangka Kasus Dugaan Judi Online

Puteranegara Batubara
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Mobil Tesla milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, disita polisi. Penyitaan itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Polisi juga menyita bukti transfer, rekap deposit, penarikan di Binomo, konten video dan YouTube dari Indra Kenz, print out legalisir dari akun YouTube milik Indra Kenz serta satu unit handphone. "Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan, salah satunya satu unit mobil Tesla," kata Kombes Gatot.

Dari hasil sementara pemeriksaan, para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kenz mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp 25,6 miliar. “Update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25,620 miliar," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Pasal yang disangkakan kepada Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (*)

 

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network