Selain itu, beberapa barang yang juga tidak dikenakan PPN diatur dalam PMK Nomor 116/PMK.010/2017, antara lain:
1. Beras dan gabah dalam kondisi tertentu.
2. Jagung, dalam bentuk pipilan atau belum dikupas.
3. Sagu dalam berbagai bentuk.
4. Kedelai, baik utuh maupun pecah.
5. Garam konsumsi.
6. Daging segar dari hewan ternak dan unggas.
7. Telur belum diolah.
8. Susu perah yang tidak mengandung tambahan.
9. Buah-buahan segar.
10. Sayur-sayuran segar.
11. Ubi-ubian segar.
12. Bumbu-bumbuan segar dan kering.
13. Gula konsumsi kristal putih.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur PPN, terdapat objek yang dikenakan PPN 12 persen berdasarkan Pasal 4 ayat 1, antara lain:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
2. Impor Barang Kena Pajak.
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait