Jokowi Hanya Respons Seadanya soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

iNews TV

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Presiden Indonesia ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya memberikan tanggapan seadanya atas penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saya menghormati proses hukum yang ada," ucapnya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

Jawab Santai Saja

Ketika ditanya mengenai keterkaitan namanya dengan penetapan tersangka Hasto, Jokowi hanya menjawab dengan santai, "Sudah purnatugas, pensiun saja," sambil tertawa.

Gibran juga turut menanggapi, menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto tidak ada hubungannya dengan dirinya. Ia meminta media untuk mengajukan pertanyaan tersebut langsung kepada KPK.

"Kenapa yang ditanyakan ke saya? Tanya ke KPK, ini tidak ada kaitannya," katanya di Solo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Ia diduga berkolaborasi dengan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (24/12/2024).

Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu. "Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.

Lebih lanjut, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya untuk merendam ponselnya serta segera melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menyembunyikan ponsel agar tidak ditemukan penyidik KPK sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network