JAKARTA, iNewsSerpong.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita berjumlah Rp60 miliar.
"Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus menelusuri aset dari milik Doni Salmanan yang diduga diperoleh dari tindak pidana kejahatan penipuan Quotex.
"Kita masih tracing aset terus," ujar Gatot.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita dua rumah milik Doni Salmanan di Kota Bandung dan Soreang. Selain itu, mobil Porsche dan belasan kendaraan roda dua juga telah disita.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait