Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Imbas Aturan Baru Kemendagri

Dani M Dahwilani
Produsen mobil listrik menunggu implementasi regulasi pemerintah terkait pajak EV. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dikenakan pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026).

Kebijakan ini mengubah skema sebelumnya, di mana kendaraan listrik mendapat insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tidak Bersifat Mutlak

Kini, baik mobil maupun motor listrik mulai dikenakan kedua komponen pajak tersebut.

Meski demikian, besaran pajak tidak bersifat mutlak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan tarif, bahkan memungkinkan pajak tetap nol persen sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network