JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara membuat BPJS Kesehatan gratis diulas dalam artikel ini. Langkah-langkah yang dicantumkan berguna bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta.
Diketahui, BPJS Kesehatan menyediakan program Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Iuran ditanggung oleh pemerintah alias gratis.
Peserta BPJS Kesehatan PBI dapat berobat di puskesmas dan rawat inap di kelas 3. Mereka yang menjadi sasaran program ini yakni masyarakat tergolong fakir miskin atau tidak mampu sesuai data dinas sosial.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) atau dinas sosial kabupaten/kota. Data tersebut kemudian ditetapkan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Setelah memastikan terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi kelurahan atau kantor desa.
Namun jika tidak memiliki waktu luang, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP.
2. Buat akun baru.
3. Isi informasi yang diperlukan seperti Nomor KK, NIK, Alamat, Nomor HP dan lainnya.
4. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto dengan KTP.
5. Usai registrasi, pilih opsi “Daftar Usulan”.
6. Masukkan data diri.
7. Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Sementara bayi yang baru lahir secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI selama sang ibu berstatus peserta.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait