BREAKING NEWS : Kronologi Penangkapan Tersangka Teroris Di Tangerang

Nandha Aprilianti
Densus 88 menangkap tersangka terorisme berinisial TO di Tangerang usai sholat Subuh. (Foto : Ist)

TANGERANG, iNewsSerpong.id - Usai melaksanakan sholat Subuh di masjid, tersangka kasus dugaan terorisme berinisial TO di Tangerang ditangkap. Dia diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan menyebut TO merupakan PNS di instansinya. Dia pun menjelaskan kronologi penangkapan TO dari telepon istri yang bersangkutan.

 “Jadi keluarganya, istrinya yang menyampaikan ke saya lewat telepon bahwa sepulang dari masjid tidak pulang lagi ke rumah habis sholat Subuh,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/3/2022). 

Azis menuturkan, menurut pengakuan sang istri, dia baru mengetahui suaminya diamankan setelah tim Densus 88 menghampiri kediamannya. “Pihak yang berwajib Densus ke rumahnya, ke keluarganya menyampaikan bahwa diamankan,” tuturnya. 

Dia menjelaskan TO merupakan seorang staf analisis alat mesin pertanian yang sudah bekerja selama 10 tahun lamanya.

“Dia sudah dari pas CPNS di dinas pertanian sekitar sepuluh tahun atau lebih lah. Memang dia lulusan pertanian dari Unila,” ujarnya.

Selanjutnya, Azis menuturkan dari kejadian ini dia langsung melaporkannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ditangkapnya emang mengarah ke situ (dugaan terorisme) saya sudah lapor ke Pak Sekda juga,” ujarnya.

Azis pun menegaskan segala bentuk penyimpangan di pemerintahan harus ditindak tegas. “Artinya saya selaku (pekerja) di pemerintah kalau memang salah ya ditindak lah ya, sesuai dengan aturan, tidak ada pilih kasih siapapun yang bertindak,” katanya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network