Lengkap Tahapannya, Ini Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP

Cut Mutia Fahira
Seringkali membingungkan masyarakat, seputar syarat dan cara pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Syarat dan cara pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) kadang membingungkan masyarakat.

Proses ini merupakan langkah administrasi yang krusial untuk memastikan data kependudukan tetap akurat dan terkini.

Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil):

Syarat Pindah Alamat KTP

Sebelum memulai proses pindah alamat KTP, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1.    KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2.    Kartu Keluarga (KK)

3.    Surat pengantar dari RT dan RW

4.    Surat Keterangan Pindah (SKP) yang diterbitkan oleh Disdukcapil di wilayah tempat tinggal asal

5.    Surat keterangan domisili dari tempat tinggal baru (jika diperlukan)

6.    Pas foto (jika diminta)

Cara dan Tahapan Pindah Alamat KTP

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus pindah alamat KTP:

1.    Mengurus Surat Pengantar RT/RW

o   Kunjungi Ketua RT dan RW di tempat tinggal lama. Mintalah surat pengantar yang diperlukan untuk proses pindah alamat.

2.    Mengurus Surat Keterangan Pindah di Disdukcapil

o   Bawa dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan (KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW) ke Disdukcapil di tempat tinggal asal. Ajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

3.    Melapor di Tempat Tinggal Baru

o   Setelah tiba di tempat tinggal baru, kunjungi Ketua RT dan RW setempat untuk melaporkan kedatangan Anda. Dapatkan surat pengantar untuk melanjutkan proses di Disdukcapil wilayah baru.

4.    Mengajukan Perubahan Data di Disdukcapil Baru

o   Bawa dokumen SKP, surat pengantar RT/RW, KTP lama, dan KK ke Disdukcapil di wilayah baru. Ajukan permohonan untuk perubahan data KTP dan KK sesuai dengan alamat baru.

5.    Mengambil KTP Baru

o   Tunggu proses pembuatan KTP baru, yang biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Setelah selesai, ambil KTP dengan alamat baru di kantor Disdukcapil atau tempat yang telah ditentukan.

Proses pindah alamat KTP tidak dikenakan biaya, karena merupakan layanan administrasi gratis dari pemerintah.

Pastikan seluruh dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses dapat berjalan dengan lancar.

Untuk menghindari antrean panjang, disarankan datang ke Disdukcapil pada pagi hari atau sesuai dengan jadwal layanan yang ditentukan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network