BANGKOK, iNewsSerpong.id -- Sejak Kamis (23/1/2025), Thailand telah mengesahkan undang-undang yang mengatur pernikahan sesama jenis dan transgender.
"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di Thailand," ungkap Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra melalui media sosial X.
Di hari bersejarah ini, ratusan pasangan gay dan lesbian, terutama di Bangkok, mengikuti upacara pernikahan.
Bingkai Merah Muda
Aktor Thailand, Apiwat "Porsch" Apiwatsayree (49), menikah dengan Sappanyoo "Arm" Panatkool (38) dalam salah satu pernikahan pertama yang dilakukan. Mereka menerima sertifikat pernikahan berbingkai merah muda di kantor catatan sipil Bangkok.
"Kami telah memperjuangkannya selama puluhan tahun, dan hari ini adalah hari yang luar biasa," kata Arm, seperti dilaporkan oleh AFP, Jumat (24/1/2025).
Dengan pengesahan ini, Thailand menjadi negara Asia ketiga yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal. Di Asia Tenggara, Thailand menjadi negara pertama yang melakukan hal ini.
Undang-undang pernikahan yang baru menggunakan istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "laki-laki," "perempuan," "suami," dan "istri."
Hal ini dianggap membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah serta memberikan hak adopsi dan warisan kepada semua pasangan yang sah.
Puluhan pasangan mengenakan pakaian tradisional dan modern berdatangan ke aula besar di pusat perbelanjaan untuk mengikuti upacara nikah massal yang diselenggarakan oleh Bangkok Pride. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait