JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah baru saja merevsi aturan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam jalur tersebut ada empat penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur prestasi.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti alasan pergantian nama tersebut karena pihaknya ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Mu'ti membantah pergantian ini hanya sebatas mengubah nama karena ada penyempurnaan dari sistem sebelumnya sementara hal yang baik tetap dipertahankan.
Lantas, apa bedanya jalur Domisili dan Zonasi dalam penerimaan siswa?
Melansir laman resmi Kemendikbud, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif. Jalur tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Adapun kuota jalur domisili pada jenjang SD minimal 70 persen. Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen.
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata dia dikutip iNews.id, Sabtu (1/2/2025).
Sedangkan, jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Tujuan sistem penerimaan ini adalah memeratakan akses pendidikan, berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah.
Sehingga, siswa yang tinggal dekat sekolah berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah. Siswa tersebut memiliki hak untuk bersekolah dengan jarak yang dekat.
Jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen. Sayang, jalur ini menuai pro dan kontra karena adanya kesulitan siswa berkesempatan menempuh pendidikan di sekolah impian karena besarnya kuota jalur zonasi.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid