JAKARTA, iNewsSerpong.id -- PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menanggapi gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo telah kedaluwarsa.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa transaksi yang menjadi dasar gugatan itu terjadi sejak tahun 1999.
“Transaksi tersebut terjadi pada bulan Mei 1999, jadi sekarang sudah berapa tahun? 26 tahun ya. Dari segi pidana, ini sudah kedaluwarsa, karena tindak pidana memiliki batas waktu kedaluwarsa 12 tahun,” kata Hotman Paris saat konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hanya Sebagai Arranger
Dari sudut pandang hukum perdata, Hotman juga menjelaskan bahwa Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab atas transaksi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa saat itu PT Bhakti Investama (yang kini dikenal sebagai PT MNC Asia Holding Tbk) hanya berfungsi sebagai broker yang terlibat di awal transaksi, sementara pihak Unibank dan CMNP yang melanjutkan transaksi tersebut.
“Karena MNC hanya berfungsi sebagai arranger yang mempertemukan, setelah itu semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk segala sesuatunya,” ujarnya.
Hotman juga menunjukkan bukti-bukti konkret, mulai dari dokumen transaksi, hasil audit, hingga tanda tangan antara direksi CMNP dan Unibank.
“Setiap tahun, auditor dari CMNP melakukan audit dan menanyakan kepada Unibank mengenai statusnya. Unibank selalu memberikan jawaban yang positif, dan di situ tidak ada lagi peran dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait