Hotman: Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Kalau Gugat Lagi Salah Sasaran  

Felldy Aslya Utama
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, bersama Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, dalam program Dialog Spesial iNews, Selasa (19/8/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai bahwa objek gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, salah sasaran. Pasalnya, kasus tersebut inkrah.

Hotman menjelaskan bahwa CMNP telah lama melayangkan gugatan perdata terkait objek perkara yang sama, yakni penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Namun, gugatan tersebut telah ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Unibank Dibekukan Saat Krisis Moneter

"Bukan hanya CMNP yang kalah dalam proses hukum ini. Unibank telah dibekukan saat krisis moneter, dan mereka tidak bisa mendapatkan pembayaran. Akhirnya, CMNP menggugat perdata. Di pengadilan negeri (PN) mereka menang, di pengadilan tinggi (PT) juga menang, tapi di kasasi dan PK, CMNP kalah," jelas Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews.

Selain itu, Hotman mencatat bahwa CMNP juga mengajukan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri pada tahun 2008. Namun, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada 19 Oktober 2011.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network