
JAKARTA, iNewsSerpong.id- Persidangan kasus dugaan korupsi SKBDN PT As kembali diwarnai kejanggalan.
Sosok penting, MSZ mantan Direktur Teknik PT As (2019-2020), yang disebut-sebut mengetahui banyak hal soal penerbitan dan pencairan kontra SKBDN, tak kunjung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketidakhadiran MSZ ini memicu pertanyaan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Kamis, 17/4/2025), mereka menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., untuk mengkritisi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Prof. Eva menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tidak boleh diasumsikan, melainkan harus memiliki dasar hukum dan perhitungan yang jelas
Dia menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
Menurutnya, karena PT As adalah BUMN, kerugian perusahaan tidak otomatis bisa dianggap sebagai kerugian negara.
Penasihat hukum terdakwa dari WINN Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar, menilai absennya Shaifie Zein membuat persidangan menjadi timpang.
Mereka mempertanyakan mengapa JPU hanya memeriksa mantan direktur teknik itu di tahap penyidikan, namun tidak membawanya ke pengadilan sebagai saksi.
"Kami mempertanyakan alasan JPU tidak menghadirkan yang bersangkutan. Bukankah perannya krusial dalam proses penerbitan SKBDN tersebut?" kata Erik.
Selain MSZ SIrsya Felisia, mantan Kepala Divisi UWS PT As yang perannya juga dianggap signifikan, hanya berstatus sebagai saksi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto akan dilanjutkan pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait