Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tuntutan JPU 12 Tahun Rontok

Riana Rizkia
Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Vonis Richard Eliezer sangat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. 

Dengan begitu ada perbedaan hingga 10,5 tahun dari tuntutan JPU.

"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Alimin, Rabu. 

Pengunjung berteriak gembira menyambut vonis yang sangat rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun. Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network