Polisi Pergoki Pasangan Mesum Ngamar Di Penginapan, Patroli Rutin Jelang Ramadhan

Edy Gustan
Pasangan mesum digerebek polisi (Foto : dok Polres Loteng)

LOMBOK TENGAH, iNewsSerpong.id - Dua pasangan di luar nikah dalam diamankan Polres Lombok Tengah (Loteng) dalam giat Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Loteng pada Sabtu (26/3/2022) malam. Patroli itu digelar Polres Lombok Tengah bersama Kodim 1620 Lombok Tengah.

Dua pasangan bukan suami istri itu kepergok di satu penginapan di Kota Praya. Kabag Ops Polres Loteng, Kompol Anton Rama Putra mengatakan, pasangan pertama berinisial M (40) laki-laki asal Praya dengan D (42) perempuan asal Mataram. Sedangkan pasangan kedua MM (23) laki-laki asal Praya Timur dan NA (19) perempuan asal Praya Timur.

"Kedua pasangan tersebut dibawa ke kantor Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan dan pembinaan," ujar Anton kepada wartawan, Minggu (27/3/2022). 

Personel gabungan TNI-Polri juga menindak 65 pemilik kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat. Semua kendaraan yang terjaring razia diamankan ke satuan lalu lintas Polres Lombok Tengah.

"Dua pasangan bukan suami istri itu didata dan pembinaan, kemudian 65 kendaraan tanpa surat-surat diamankan di Sat lalulintas untuk ditindak," sambungnya. 

Kompol Anton menjelaskan, patroli KRYD tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi keamanan yang kondusif menyambut bulan suci Ramdahan 1443 H.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bisa menjadi polisi bagi dirinya. Selalu hati-hati, mawas diri, dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Dengan semangat kebersamaan kita dapat menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan harmonis," tegas Anton. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network