Jual Istri Sebagai Pemuas Nafsu, Suami Bejat Raup Untung Hingga Rp 10 Juta Sebulan

Mahesa Apriandi
Petugas Satreskrim Polres Serang Kota, menggerebek tempat kost Wisma Pala di Kaligandi, Kota Serang, Banten, yang dijadikan tempat prostitusi online. (Foto : / iNews TV/Mahesa Apriandi)

Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap pasangan suami istri A dan E, polisi juga menangkap sejumlah pria yang sedang menggunakan jasa E untuk pelayanan ranjang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa alat kontrasepsi dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil praktik prostitusi online tersebut.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang langsung memimpin penggerebekan, bersama Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, menjelaskan selain pasangan suami istri A dan E, petugas juga menangkap tersangka berinisial B.

"Tersangka A dan B sama-sama menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka A menjual istrinya, sedangkan tersangka B menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Mereka semuanya dijerat dengan undang-undang perdagangan manusia," tegas Maruli.

Selain tersangka penjual istri dan pacarnya, polisi juga menangkap belasan penghuni kos yang diketahui berprofesi sebagai terapis, dan diduga melakukan praktik prostitusi di kamar kos dengan tarif ratusan ribu rupiah. (*)
 



 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network