CIREBON, iNewsSerpong.id – Dokter berinisial TW (46) ditahan oleh Polresta Cirebon. Pasalnya, dokter yang bertugas di Puskesmas Pembantu wilayah Kecamatan Babakan, Cirebon, Jawa Barat, diduga terlibat pencabulan.
TW ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap bawahannya yang merupakan tenaga kesehatan perempuan.
Kasus ini mencuat setelah suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon pada Februari 2025.
Meraba dan Meremas
Berdasarkan hasil penyidikan, TW diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali. Tindakan tersebut termasuk meraba dan meremas bagian tubuh korban di ruang pemeriksaan saat korban sedang dalam masa piket.
“Pelaku mendatangi korban yang sedang bertugas dan langsung melakukan pencabulan, meski korban sudah berusaha melawan,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Rabu (2/7/2025).
TW dihadirkan dalam konferensi pers mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia terlihat lesu saat berdiri di hadapan awak media.
“Saya menyesal, Bu. Saya bertanggung jawab. Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya sudah punya keluarga, dua anak,” ucap TW saat diinterogasi oleh Kombes Sumarni.
Meskipun mengakui perbuatannya, TW membantah memiliki kebiasaan menonton film porno ketika ditanya lebih lanjut oleh polisi.
Korban Didampingi LPBH-NU
Kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, Mukhtaruddin, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kalau sudah ada laporan dan tersangka telah ditetapkan, maka dugaan perbuatan itu benar adanya. Kami akan terus mendampingi korban,” tutur Mukhtaruddin.
Dia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain dalam kasus serupa. “Saat ini baru satu korban yang kami dampingi, tetapi bisa saja akan muncul korban lainnya seiring berjalannya proses hukum,” katanya.
Mukhtaruddin berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. “Korban hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ucapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
