JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur perpajakan emas, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Salah satu poin penting dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 adalah pengenaan pajak sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan melalui Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion (bullion bank) yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pajak ini dihitung dari harga pembelian dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," demikian bunyi keterangan yang dikutip pada Kamis (31/7/2025).
Selain itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengatur pajak untuk penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank.
Pemerintah menyatakan bahwa kedua peraturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.
"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," jelas aturan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
