BEKASI, iNewsSerpong.id - Pria berinisial AS (35) ditangkap polisi atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. AS menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban untuk mengajak menikah.
Awalnya AS dalam menjalankan aksinya mencari korban melalui aplikasi Michat. Melalui aplikasi tersebut AS, memperdaya korbannya dengan mengiming-imingi untuk diajak menikah.
“Selalu menggunakan aplikasi michat untuk menjerat korban-korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).
Setelah berkenalan, AS kemudian meminta bertemu secara langsung dengan korban. Usai bertemu, pelaku justru memperdaya korban dengan dibius.
“Setelah dibius, dibawa ke hotel dan digauli. Korban diperdaya lagi ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, di tengah jalan justru ditendang,” tutur dia.
Dalam menjalankan aksinya, AS menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone. “Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Salahuddin. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
