JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dikenakan pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026).
Kebijakan ini mengubah skema sebelumnya, di mana kendaraan listrik mendapat insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak Bersifat Mutlak
Kini, baik mobil maupun motor listrik mulai dikenakan kedua komponen pajak tersebut.
Meski demikian, besaran pajak tidak bersifat mutlak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan tarif, bahkan memungkinkan pajak tetap nol persen sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
Implementasi Lebih Lanjut
Menanggapi aturan tersebut, President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, menyatakan pihaknya masih menunggu implementasi lebih lanjut.
“Kami sudah siap jika policy sudah terjadi,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan terkait harga kendaraan listrik akan ditentukan setelah regulasi diterapkan dan melihat respons pasar.
Hingga kini, pemerintah belum merinci skema maupun besaran pajak EV. Namun, kebijakan ini diperkirakan berdampak pada biaya kepemilikan dan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
