KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2022, Minta Jadwal Ulang

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)Muhadjir Effendy (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhadjir Effendy terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama ad interim pada tahun 2022 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah ini pada Senin (18/5/2026) hari ini.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Namun, Budi menambahkan bahwa Muhadjir telah melayangkan permohonan agar KPK menunda agenda pemeriksaan tersebut. Menanggapi permintaan itu, lembaga antirasuah memastikan akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan Muhadjir Effendy dalam waktu dekat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network