JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Fenomena penyalahgunaan zat ketamin di kalangan remaja dan dewasa muda kian memprihatinkan.
Obat bius yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan medis kini justru disalahgunakan sebagai pemicu halusinasi berbahaya.
Merespons kondisi ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan distribusi.
Sinyal Kuat Adanya Potensi Penyalahgunaan
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, lonjakan distribusi ketamin dalam beberapa tahun terakhir menjadi sinyal kuat adanya potensi penyalahgunaan.
“Periode 2022 hingga 2024 mengalami peningkatan signifikan. Ini yang kami waspadai sebagai tren penyalahgunaan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin awal pekan ini.
Data menunjukkan distribusi ketamin meningkat dari 134.000 pada 2022, menjadi 235.000 di 2023, dan melonjak hingga 440.000 pada 2024.
BPOM pun menerbitkan Peraturan Nomor 12 tentang Obat-obat Tertentu guna menutup celah distribusi ilegal.
Hasilnya, pada 2025 tren penyalahgunaan mulai menurun.
Namun, masyarakat diminta tetap waspada. Penyalahgunaan ketamin dapat memicu halusinasi, kehilangan kesadaran, hingga kerusakan organ permanen. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
