Siap-Siap Melarat! Bareskrim Bakal Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Puteranegara Batubara
Bareksrim Polri mengembangkan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Nantinya para tersangka bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Foto: Dok

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni. 

Sejak awal 2026 hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dan menetapkan  517 tersangka.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network