BREAKING NEWS Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Minta Percepat Ekstradisi

Nur Khabibi
KPK menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Tannos sebagai bentuk perlawanan terhadap proses ekstradisi dirinya ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa putusan dari pengadilan Singapura ini menjadi angin segar yang diharapkan mampu mempercepat proses pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) tersebut.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Budi mengakui, status Paulus Tannos sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berada di luar negeri selama ini menjadi tantangan besar bagi lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, putusan ini dinilai sebagai pencapaian penting dalam kerja sama hukum lintas yurisdiksi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kehadiran Paulus Tannos di tanah air dianggap sangat krusial demi efektivitas persidangan dan kepastian hukum. Guna mengawal proses ekstradisi ini, KPK terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network