Dari Ello, Lesti Kejora hingga Billy Syahputra, Ini Daftar Artis yang Akan Diperiksa terkait DNA Pro

Puteranegara Batubara
Lesty Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network