Ajak Bocah Promosikan Vape, Youtuber Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Riyan Rizki Roshali
Youtuber Bigmo dilaporkan karena mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan vape (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pegiat YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan produk rokok elektronik (vape) melalui tayangan live streaming.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebutkan, laporan terhadap Bigmo dilayangkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

"Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Polisi Dalami Peristiwa

Budi menerangkan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak-anak dan identitasnya belum diketahui pasti. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban serta mendalami peristiwa tersebut.

Kontrak Kerja Sama

"Direktorat PPA-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban," ujar Budi.

Sebelumnya, Bigmo sempat meminta maaf setelah aksinya mengajak sejumlah remaja mempromosikan vape saat siaran langsung memicu polemik.

Akibat kejadian tersebut, ia mengalami pemutusan kontrak kerja sama hingga dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network