Pakai HP Bayar Rp250 Juta, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu

Felldy Aslya Utama
Komisi II DPR rapat bersama Ombudsman (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ombudsman mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus bayar hingga Rp250 juta untuk bisa menggunakan handphone (HP) di dalam rutan.

Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Syafrida mengatakan, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kelebihan kapasitas hingga dugaan pungutan liar.

Warga Binaan Diperas

“Kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujar Syafrida.

Selain itu, Ombudsman menerima informasi bahwa warga binaan harus membayar Rp250 juta untuk dapat menggunakan HP di dalam rutan.

“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” katanya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network