JAKARTA, iNewsSerpong.id - Artis Ivan Gunawan mendapatkan nilai kontrak senilai Rp1 miliar dari Aplikasi DNA Pro. Namun, ia hanya membalikan uang tersebut ke penyidik Bareskrim senilai Rp921,7 juta.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengembalian uang dari Ivan Gunawan tersebut akan dijadikan barang bukti terkait penyidikan perkara DNA Pro.
"Fee ini adalah dijadikan barang bukti untuk disita penyidik. Namun dari fee Rp1,09 miliar yang dikembalikan sebesar ke penyidik disita dan barbuk sebanyak Rp 921,7 juta," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Gatot, Ivan Gunawan tidak bulat mengembalikan uang kontrak tersebut lantaran telah dipotong untuk kebutuhan pembukaan akun di Aplikasi DNA Pro.
"Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA pro buka akun," ujar Gatot.
Diketahui, usai diperiksa, Ivan mengaku bahwa, telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya.
Baca juga: Gaya Elegan Ivan Gunawan saat Kembalikan Rp921,7 Juta Uang Kontrak DNA Pro
"Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," ujar Ivan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait