Ini Syarat Mudik Naik Kereta Api Bagi Penumpang Usia 6-18 Tahun

Lukman Hakim
Syarat mudik penumpang kereta api usia 6-18 Tahun. (Infografis : MNC Portal).

SURABAYA, iNewsSerpong.id - Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022. Menyusul penetapan KAI masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang, khususnya usia 6-18 tahun.  

"Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, mengikuti regulasi penumpang dewasa. Jika sudah vaksin ke 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," katanya, Sabtu (16/4/2022). 

Sementara itu, penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis.  

Namun, berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. Bagi penumpang anak usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19. Tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network