JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 PNS cair pada Juli 2022. Soal gaji ke-13 dan THR diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu kemarin.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," tandas Sri Mulyani. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait