JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, serta tunjangan kinerja (tukin).
Sayangnya, Jokowi sendiri tak akan menikmati tukin itu, lantaran dalam struktur penghasilan presiden tak ada komponen tukin. Begitu pula dengan wakil presiden (Wapres). Meski demikian, Presiden dan Wapres tetap akan mendapatkan THR.
Lalu berapa THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin? Jumlah THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid itu disebutkan gaji Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait