Sementara dalam PP No. 75 Tahun 2000 dinyatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dari situ dapat diketahui bahwa gaji Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan sedangkan gaji Maruf Amin Rp20.160.000.
Terkait tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Kepres No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp 22.000.000.
Jadi THR yang akan diterima Jokowi adalah Rp 62.740.000, dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima Rp 42.160.000.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 18 April 2022 - 20:52 WIB oleh I. Husni Isnaini dengan judul "Jokowi-Maruf Amin Dapat THR Rp62 Juta dan Rp42 juta, Ini Hitungannya!". Untuk selengkapnya kunjungi: https://ekbis.sindonews.com/read/746887/34/jokowi-maruf-amin-dapat-thr-rp62-juta-dan-rp42-juta-ini-hitungannya-1650287099
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait