Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun 2 Tahun Era Prabowo*

Vitrianda Hilba Siregar
Praktisi hukum Masriadi Pasaribu. Foto: Ist

JAKARTA iNewsSerpong.id  - Di balik senyapnya kerja penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) di era Jaksa Agung ST Burhanuddin justru mencatatkan prestasi paling nyata dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Data pemerintah per Februari 2026 mencatat, pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Dari jumlah itu, Kejagung menyumbang paling besar: Rp24 triliun atau 86 persen. Jauh melampaui KPK Rp1,53 triliun dan Polri Rp2,37 triliun.

Capaian itu diapresiasi praktisi hukum Masriadi Pasaribu. Menurutnya, Kejagung menunjukkan definisi kerja senyap hasil nyata.

"Ini bukti kerja senyap Jaksa Agung dan jajarannya. Tidak banyak bicara di media, tapi hasilnya triliunan kembali ke kas negara. Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali," ujar Masriadi, Rabu (21/10/2026).

Masriadi menilai, paradigma yang dibangun Kejagung saat ini tepat. Penegakan hukum korupsi tidak boleh berhenti di hukuman badan, tapi harus sampai pada asset recovery.

"Kalau koruptor hanya dipenjara tapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara. Itu keadilan substantif," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network