Laporan Mama Sinta
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan dugaan penipuan terkait film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mama Sinta mengaku keberatan karena wajahnya ditampilkan dalam film yang diputar di Jayapura tanpa izin darinya. Dia menyatakan kecewa karena film tersebut kemudian diputar di berbagai tempat.
Atas dasar itu, Mama Sinta datang ke Jakarta untuk melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
