JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aqsa Working Group (AWG) kembali menggelar Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2026 sepanjang November dengan tema "Penguatan Peran Advokasi Global menuju Pembebasan Al-Aqsa dan Kemerdekaan Palestina".
Memasuki tahun keenam penyelenggaraannya, BSP menjadi wadah persatuan berbagai elemen masyarakat Indonesia—mulai dari pemerintah, akademisi, jurnalis, hingga komunitas olahraga—dalam menentang zionisme dan mendukung kemerdekaan Palestina sesuai amanah konstitusi.
Bulan November dipilih karena memuat sembilan momentum sejarah penting Palestina, antara lain Deklarasi Balfour (1917), Gugurnya Faris Odeh (2000), Resolusi MU PBB No. 3379 (1975).
Lalu, gugurnya Yasser Arafat (2004), Deklarasi Kemerdekaan Palestina (1988), Gugurnya Izzuddin al Qassam (1935), Resolusi DK PBB No. 242 (1967), Resolusi MU PBB No. 181 (1947), serta Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina (29 November). AWG menjadikan rekam sejarah ini sebagai landasan untuk memperkuat komitmen keadilan, bukan sekadar meratapi masa lalu.
Ketua BSP 2026, Yusuf Maulana, menjelaskan bahwa inisiatif yang dimulai sejak 2021 ini bertujuan menjadikan November sebagai bulan solidaritas Palestina di tingkat internasional. Sementara itu, Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi pembelaan Al-Aqsa melalui aksi nyata dan advokasi yang terstruktur di berbagai bidang seperti pendidikan, media, dan diplomasi.
Rangkaian agenda utama BSP 2026 meliputi Grand Opening dan Apel Akbar di Monas (1 November), Solidarity Run serta Festival Baitul Maqdis di Kota Wisata (8 & 22 November), Summit for Palestine di Gunung Gede (14–15 November), FGD Journalists for Palestine (19 November), Simposium Anti-Zionis di DPR RI (25 November), dan Long March Cinta Al-Aqsa dari Cileungsi ke Jakarta yang berakhir pada penutupan acara di Masjid Istiqlal (28–29 November). Melalui seluruh kegiatan ini, AWG mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menyuarakan keadilan, memboikot produk terafiliasi zionis, dan mendukung penuntutan pelaku genosida ke pengadilan internasional.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
