JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, tegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang batalkan Suket penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengubah kedudukannya sebagai Wapres.
Menurut Andi, status Gibran tetap sah karena hasil Pilpres 2024 telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menilai terdapat ketentuan yang mengecualikan lulusan luar negeri dari kewajiban menunjukkan ijazah SMA atau sederajat saat mendaftar sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Ijazah Setara SMA
"Kalau untuk PKPU-nya itu kan sudah dijelaskan Pasal 18 ayat 3. Kalau lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ijazah SMA, setara SMA, tapi bisa menggunakan ijazah tertinggi, baik S1, S2, dan S3," ujar Andi di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).
Dia juga menyinggung putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi artinya Mas Gibran tetap sebagai wakil presiden dengan keputusan dari MK tersebut ya," katanya.
MA Kabulkan Seluruh Gugatan
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Yulius, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Putusan MA ini menjadi sorotan karena menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
