Dua Kali Mangkir, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono

Riyan Rizki Roshali
Sutradara Pesta Babi, Dandhy Laksono. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Polda Metro Jaya segera menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan laporan terhadap sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono.

Langkah ini dilakukan setelah Dandhy dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tokoh Perempuan Adat

"Terkait laporan tentang saudara DL tentang pembuatan film Pesta Babi, di mana saudara DL telah dua kali diundang namun belum hadir," kata Onkoseno, Sabtu (31/10/2026).

Menurut dia, gelar perkara bertujuan mengkaji langkah penanganan berikutnya. Dandhy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026, tetapi pemeriksaan tersebut sempat ditunda.

Laporan ini berkaitan dengan pengaduan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Perlindungan Data Pribadi

Mama Sinta mengadukan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi terkait penggunaan wajahnya dalam film Pesta Babi tanpa persetujuan.

Dia mengaku kecewa karena film tersebut diputar di Jayapura pada 8 April 2026 tanpa izin darinya.

Mama Sinta juga keberatan karena wajahnya ditampilkan dalam film yang kemudian diputar di berbagai tempat.

"Saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan," ujar Mama Sinta.

Sementara itu, polisi masih mengkaji langkah penanganan perkara tersebut melalui gelar perkara. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network