JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemangkasan komisi aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen belum mampu meningkatkan pendapatan pengemudi secara signifikan. Di tengah perubahan strategi promosi dan subsidi perusahaan aplikasi, penghasilan mitra di lapangan justru dinilai masih stagnan, bahkan cenderung menurun.
Perubahan kebijakan tersebut sebelumnya diharapkan dapat memperbesar bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap perjalanan. Namun, implementasinya dinilai belum menyentuh persoalan mendasar yang selama ini membebani mitra pengemudi, yakni rendahnya tarif perjalanan.
Perwakilan pengemudi ojol URC New Jabodetabek/UNJ, Yodhi M Ahyad, mengatakan pemangkasan komisi belum memberikan perubahan berarti terhadap penghasilan mitra. Menurutnya, pengurangan potongan aplikator justru diikuti penyesuaian strategi bisnis yang berdampak pada jumlah promo dan subsidi perjalanan.
"Pendapatan di lapangan tidak naik. Justru cenderung berkurang karena promo dan subsidi juga dikurangi," ujar Yodhi dalam diskusi media mengenai dinamika regulasi dan kemitraan ekosistem ojol di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Yodhi menilai persoalan utama pengemudi bukan hanya besaran komisi yang diambil perusahaan aplikasi. Tarif dasar perjalanan yang menjadi acuan penghasilan mitra juga dinilai sudah terlalu lama tidak mengalami pembaruan.
Dia menyebut tarif terendah yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan 2022. Sementara itu, pengemudi harus menghadapi kenaikan kebutuhan hidup dan biaya operasional kendaraan yang terus berjalan.
Kondisi tersebut semakin dirasakan pengemudi yang mengandalkan perjalanan jarak pendek untuk memperoleh penghasilan harian. Salah satu contohnya adalah mitra yang melayani perjalanan penghubung menuju transportasi publik seperti Light Rail Transit (LRT), dengan tarif relatif ekonomis.
Menurut Yodhi, pemangkasan komisi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila nilai tarif dasar yang diterima pengemudi masih rendah. Karena itu, evaluasi tarif perjalanan dinilai perlu menjadi bagian dari pembenahan ekosistem transportasi daring.
Dia juga menyoroti pentingnya subsidi aplikator dalam menjaga keseimbangan antara harga yang dibayar konsumen dan pendapatan pengemudi. Skema tersebut selama ini memungkinkan pelanggan memperoleh tarif lebih terjangkau tanpa harus mengurangi penerimaan mitra.
Yodhi mencontohkan program perjalanan hemat yang memungkinkan pelanggan membayar sekitar Rp7.000 hingga Rp9.000, sementara pengemudi tetap menerima Rp10.200 sesuai ketentuan tarif dasar. Selisih pembayaran tersebut ditanggung oleh perusahaan aplikasi melalui skema subsidi.
Namun, ketika dukungan subsidi dikurangi, keseimbangan antara tarif konsumen dan pendapatan pengemudi berpotensi terganggu. Dampaknya, peluang mitra untuk meningkatkan penghasilan juga semakin terbatas, terutama bagi pengemudi yang bergantung pada jumlah perjalanan harian.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengatakan sejumlah kajian lembaga riset menunjukkan perubahan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah penyesuaian fitur dan skema promosi yang dilakukan platform setelah kebijakan berlaku.
Agung juga menilai kebijakan komisi 8 persen menghadirkan konsekuensi bagi keberlanjutan operasional perusahaan aplikasi. GoTo, misalnya, disebut mengalami penurunan kinerja operasional yang dikaitkan dengan penerapan kebijakan tersebut, meskipun perusahaan masih mampu membukukan keuntungan.
"Situasi ini memperlihatkan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi membutuhkan pembenahan yang lebih menyeluruh daripada sekadar menurunkan potongan aplikator," tegas Agung.
Penyesuaian tarif dasar, keberlanjutan subsidi, dan transparansi skema promosi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar kebijakan komisi 8 persen benar-benar berdampak pada pendapatan mitra. Pemangkasan komisi aplikator ojol menjadi 8 persen belum meningkatkan pendapatan pengemudi. Tarif dasar dan pengurangan subsidi dinilai masih menjadi persoalan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
