Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menyebut dugaan penyadapan dilakukan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat. "Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," kata Asep.
Menurut penyidik, dugaan aktivitas penyadapan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Polisi juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
