Tito Karnavian dan Idham Azis Tidak Ditangkap, Bareskrim Bantah Kabar Viral di Media Sosial

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kapolri Idham Azis dan Tito Karnavian. (Foto: BPMI Setpres)

 

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bareskrim Polri membantah kabar viral di media sosial yang menyebut mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).

Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebut Tito Karnavian dan Idham Azis menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

Rutan Mako Brimob

Hingga kini, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network