JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bareskrim Polri membantah kabar viral di media sosial yang menyebut mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebut Tito Karnavian dan Idham Azis menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
Rutan Mako Brimob
Hingga kini, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
