Tanpa Mengikuti Prosedur
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pihak lain, termasuk elite partai politik, aktivis, hingga media. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
