BREAKING NEWS : Dirut Garuda Indonesia Ucapkan Terima Kasih Diselamatkan Panja Komisi VI DPR

Muhammad Refi Sandi
Garuda Indonesia akhirnya diselamatkan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ucapkan terima kasih atas dukungan Panja Komisi VI DPR menjadi wujud representasi soliditas ekosistem industri penerbangan.

"Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja keras seluruh anggota Panja Komisi VI DPR RI dan berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan secara konsisten dan berkesinambungan," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Irfan menjelaskan, dukungan Panja ini menjadi bagian penting dalam restrukturisasi kinerja yang tengah dioptimalkan Garuda. Pihaknya meyakini, komitmen penuh Panja Komisi VI DPR terhadap penyelamatan Garuda menjadi outlook positif atas langkah berkesinambungan dalam momentum pemulihan dan transformasi kinerja.

Pada kesempatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir turut mengatakan pihaknya bersama dengan Manajemen Garuda Indonesia akan melaksanakan rekomendasi dari Komisi VI DPR. Dia meyakini opsi penyelamatan ini akan mendukung langkah Garuda mempertahankan bisnisnya.

“Momen ini menjadi penting karena tren pertumbuhan dari domestik atau internasional mulai terlihat. Kami akan fokus menangani outlook krusial di antaranya proses PKPU, avtur, dan kekurangan industri penerbangan di industri domestik,” ucap Erick.

Melalui agenda pembacaan hasil rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, Komisi VI DPR menyetujui rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun dari pemerintah untuk Garuda Indonesia pada tahun anggaran 2022.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network