VIRAL: Siswa SMA di Pinrang Tampar Siswi di Kelas, Keduanya Ternyata Berpacaran

Erwin Eka Pratama
Tangkapan layar pelaku bertolak pinggang sebelum menampar pacarnya dalam ruang kelas di SMA 9 Pinrang. (Foto: iNews/Erwin Eka Pratama)

Informasi diperoleh, pelaku berinisial SI (16) dan korban AN (15). Keduanya punya hubungan dekat atau berpacaran dan sama-sama masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

Atas perbuatannya, pelaku penamparan yang masih di bawah umur ini dijerat Pasal 80 junto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014. Kemudian dijuntokan ke pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak dengan hukuman 3 tahun 8 bulan. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network