Informasi diperoleh, pelaku berinisial SI (16) dan korban AN (15). Keduanya punya hubungan dekat atau berpacaran dan sama-sama masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Atas perbuatannya, pelaku penamparan yang masih di bawah umur ini dijerat Pasal 80 junto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014. Kemudian dijuntokan ke pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak dengan hukuman 3 tahun 8 bulan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait