Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO, Lin Che Wei Sempat Bermasalah Dengan Grup Lippo

Advenia Elisabeth
Lin Che Wei. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Penetapan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), mengejutkan banyak pihak. Track recordnya cukup kredibel. Dia pernah menjadi aktivis Indonesia Corruption Watch. Kini Lin Che Wei justru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. 

Lantas seperti apa profil Lin Che Wei? Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, pada 2014, Lin Che Wei pernah menjabat Tim Asistensi (Policy Advisor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada 2019 yang lalu, ia kembali diangkat sebagai Tim Asistensi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit, Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V. Ia juga salah satu ekonom terkemuka di Indonesia. 

Lin Che Wei memulai kariernya sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group dan Société Générale. Dalam melakoni karirnya itu, ia sempat bermasalah dengan Grup Lippo. Masalah yang merugikannya saat itu karena analisisnya membongkar skandal Bank Lippo sehingga ia digugat Rp 103 miliar oleh pengurus Lippo Group.  

Pada 2008, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri di bawah bendera PT Independent Research Advisory Indonesia. Ia mulai terlibat di dunia pemerintahan setelah menjadi panelis di debat Calon Presiden pada 2003. 

Lin Che Wei kemudian menjadi sekretaris tim perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang berhasil diselesaikan pada 2006. Terakhir, dia menjabat Staf Khusus dari Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus dari Menko Perekonomian Aburizal Bakrie. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.  

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/5/2022). 

Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.  "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 05 Juni 2022," ujar Ketut. (*) 

 

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network