Lin Che Wei Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ditahan Di Rutan Salemba

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). (Foto : Puteranegara)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Lin Che Wei (LCW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Perannya merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan. 

Penetapan tersangka Lin Che Wei disampaikan Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (17/5/2022). "Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," kata dia.

Dalam perkara ini, peran tersangka bersama-sama dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujar Ketut. 

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network