Modal KTA Palsu, Polisi Gadungan Nikahi Dan Tipu Perempuan Hingga Rp500 Juta

Antara
Polisi gadungan berinisial HAM (sebelah kiri) saat ditangkap polisi Polres Aceh (Antara)

ACEH TIMUR, iNewsSerpong.id - Seorang polisi gadungan di Aceh Timur, ditangkap polisi. Pelaku berinisial HAM (35) ditangkap setelah menipu seorang perempuan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku merupakan warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. 

"Pelaku berinisial HAM ditangkap di rumah mertuanya di Pereulak, Aceh Timur," kata Miftahuda, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, HAM mengaku sebagai anggota Polri bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

"Penipuan ini berawal ketika HAM berkenalan melalui media sosial dengan korban berinisial KH asal Peureulak, Aceh Timur, pada November 2021," katanya.

Kepada KH, HAM memperlihatkan kartu tanda anggota atau KTA sebagai anggota Polri. 

“Tapi KTA yang diperlihatkan HAM itu palsu. Namun, KH tidak mengetahui itu KTA palsu,” kata dia.

Selama berkenalan, kata dia, HAM meminta korban KH mengirimkan uang. Jumlah uang yang dikirimkan KH ke HAM mencapai Rp500 juta.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi," kata dia.

Setelah berteman beberapa bulan, kata AKP Miftahuda, akhirnya HAM sepakat menikahi KH. Mereka kemudian melangsungkan pernikahan, Sabtu (6/5/2022). 

Beberapa hari setelah menikah, keluarga KH merasa curiga terhadap HAM, sehingga KH mengecek ke Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA tersebut.

Ternyata informasi yang diterima KH berbeda dari pengakuan HAM selama ini. Bahkan HAM bukan sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Timur. 

“Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur. Kini HAM diamankan di Polres Aceh Timur,” katanya.

Sebelumnya, HAM sempat melakukan tindak pidana penipuan uang palsu pada 2018. Setahun kemudian, HAM pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara pada tahun 2019. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network