JAKARTA, iNewsSerpong.id - Belum ada laporan dari pekerja perusahaan rintisan atau startup terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari.
"Ya kami sudah terinfo via media terkait PHK karyawan di perusahaan startup, namun belum ada pekerja startup yang melapor ke Kemnaker soal pesangon dan hak-haknya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat kemarin.
Terkait PHK yang dilakukan perusahaan startup kepada karyawannya, Dita mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut.
"Belum ada laporan, jadi Kemnaker tidak bisa melakukan berbagai langkah terkait menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.
Dita menjelaskan, jika ada laporan terkait masalah tidak diberikannya pesangon atau hak-hak pekerja, maka Kemnaker akan memediasi antar kedua belah pihak.
"Jika ada teman-teman pekerja yang melapor secara resmi maka akan kami verifikasi laporannya. Lalu, pihak pengusaha kami panggil untuk klarifikasi,” terang dia.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait