TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Saat ini, pengendara sepeda motor boleh masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta melalui jalur Perimeter Selatan dan Perimeter Utara.
Meski demikian, kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang melintas di area putar balik (U-Turn) Jalan Raya Bandara Soetta yang menghubungkan Jalan P1 dan Jalan P2. Tujuannya agar pemotor yang mengarah ke Perimeter Selatan dan Rawa Bokor Benda tidak melalui Jalan P2.
"Rekayasa arus lalu-lintas itu berupa larangan putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2 dan mengalihkan arus lalu-lintas kendaraan Roda 2 yang Ingin ke arah Perimeter Selatan dan Rawa Bokor untuk melintasi area Bundaran Cargo Area Perkantoran Soewarna," jelas Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta, Kompol Bambang Askar Sodiq, Minggu kemarin.
Rekayasa arus lalu-lintas itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan. Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga tengah mengedepankan aspek pencegahan pada kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas.
"Paradigma baru Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah mengutamakan pencegahan. Pencegahan lebih baik daripada sesuatu itu sudah terjadi. Karena bila sudah ada kejadian, cost atau biaya yang ditimbulkannya pasti akan lebih besar," lanjutnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait