8 Target Khusus Penindakan Dalam Operasi Patuh Jaya, Dari 13 Hingga 26 Juni 2022

Bachtiar Rojab
Polisi tengah memberhentikan pengendara motor yang terjaring operasi penertiban. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Operasi Patuh Jaya mulai bergulir hari ini, 13 hingga 26 Juni 2022. Dikutip dalam laman resmi @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus razia yang akan diberlakukan tilang oleh pihak kepolisian.

Pertama, yakni knalpot bising atau tidak standar, hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. "Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000."

Kedua, kendaraan gunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Sehingga melanggar pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

Ketiga, balap liar melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000.

Keempat, melawan arus dengan denda paling banyak Rp 500.000, melanggar Pasal 287.

Kelima, menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000, melanggar Pasal 283.

Keenam, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000 melanggar Pasal 291.

Ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 13 Juni 2022 - 06:40 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Ada 8 Target Khusus Penindakan".

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network